Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE PRAJURIT SETIA.COM

"Jurnalis" adalah profesi yang membanggakan. Mari kita jaga marwah Jurnalis dari diskriminasi yang menggiring Opini Stigma Negatif Profesi "Jurnalis"


Prajuritsetia.com || Secara luas dalam pandangan masyarakat pada umumnya dan instansi - institusi pemerintahan khususnya, profesi seorang jurnalis kerap dianggap sebagai profesi yang penuh dengan intrik dan stigma negatif. 


Mereka seringkali berasumsi bahwa Jurnalis itu suka manipulasi data, fakta, provokasi, tukang peras, hobby mengintimidasi, dan sering dinilai suka mencari-cari kesalahan, indentik sogok alias 86, gratifikasi agar tidak viral, dekat dengan glamoristik dan lain-lain. serta banyak sekali stigma negatif lain yang meliputi dunia kejurnalistikan. Mesti terkadang ungkapan diatas tidak semuanya salah juga tidak semuanya benar.


Sesungguhnya Jurnalis adalah profesi yang membanggakan dan mulia jika profesi jurnalis dilaksanakan dengan profesional sesuai tupoksi yang tertuang dalam Undang-undang pokok Pers no.40 tahun 1999 dan tidak menyalahgunakan kebebasan pers yang dimiliki, serta tidak melawan hukum dan mematuhi - menta'ati semua norma dan Kode Etik Jurnalis (KEJ) yang ada. Tentunya kita akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi kita sebagai sosial control pada semua kalangan di Negara yang kita cintai ini agar menjadi lebih baik. 


Terang saja, tugas seorang jurnalis adalah memberikan informasi tentang kebenaran kepada publik dan masyarakat luas yang mungkin selama ini tidak terjangkau atau tidak terexpose, membuka lebar-lebar mata rakyat terkait prilaku para "tuan-tuan berdasi yang  duduk di kursi sambil berdiskusi" agar bekerja ssesuai amanat konsitusi. 


Tidak hanya itu, profesi jurnalis juga dapat menjadi jalan untuk ruang informasi publik dari segala jenis bidang mulai dari sosial, politik, ekonomi, bisnis, olahraga, teknologi, hukum dll yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat luas. 


Namun, sangat disayangkan yang terjadi belakangan ini adalah, kebanyakan oknum dari para kuli tinta ini justru memanfaatkan kebebasan/keleluasaan yang ia punya untuk mengelabui orang lain, memeras, menakut-nakuti, mengintimidasi, bahkan ada  dari mereka rela jadi makelar kasus demi memenuhi kebutuhan hidup. Pahit memang namun semua hal diatas suka tidak suka adalah fakta yang memang tidak terbantahkan.


Sudah tentu hal seperti ini jauh melenceng dari tugas pokok jurnalis yang sebenarnya, sehingga memperkuat stigma negatif dan citra buruk terhadap profesi jurnalis.


Padahal, jika kita ingin bahas lebih dalam, seorang jurnalis profesional hanya fokus terhadap berita yang ia publikasikan, menginformasikan dan mempublikasikan kepada masyarakat luas tentang kejadian, perkembangan, informasi update kondisi dinegri ini maupun mancanegara. Seorang jurnalis yang profesional pasti memiliki wawasan yang luas, mampu mengolah suatu kejadian dan mengkonversikan dalam bentuk "tulisan", mempunyai keterampilan dalam menganalisa satu sumber informasi dan menjadikannya sebuah narasi yang siap saji, dan tentunya lebih banyak karta tulis dibanding opini miring yang meliputi profesinya sebagai Jurnalis.


Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, dan ini WAJIB dijalankan oleh seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. 


Oleh sebab itu marilah kita secara bersama-sama kita jaga marwah Junalis dan berharap rekan-rejan Jurnalis kembali kepada "kebenaran" yang seharusnya kita pegang teguh. Jauhi penyimpangan yang dapat merugikan orang lain, perbuatan atau sikap melawan hukum serta opini buruk yang beredar bahwa kehidupan Jurnalistik dekat dengan dunia glamor sehingga Stigma negatif tentang profesi Jurnalis dapat kembali pulih seperti yang seharusnya. 


((Fajar)) 


Divisi Investigasi 

Prajuritsetia.com

Posting Komentar

0 Komentar