Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PRAJURIT SETIA.COM

Perkumpulan PGAI Padang Gelar Konferensi Pers: 3 Tahun Kasus Penggelapan Dana Wakaf Masih Menggantung, Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil

Padang, 28 Mei 2025 | Perkumpulan Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus dugaan penggelapan dana wakaf yang terjadi sejak tahun 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat PGAI Padang, jajaran pengurus menyampaikan sikap resmi mereka kepada media dan publik, menekankan pentingnya supremasi hukum dalam menyelesaikan persoalan yang telah mencoreng amanah wakaf umat, Padang, Rabu, 28 Mei 2025. 

Hadir dalam konferensi pers ini Ketua Umum Perkumpulan PGAI Drs. H. Denny Agusta, Sekretaris Umum Syafrinal, S.Pd, Direktur Asset H. Mawardi, S.H., M.H., serta pengurus Panti Asuhan PGAI, H. Johardi Dt. Bandaro Putih, M.Kum. Acara juga dihadiri oleh perwakilan DPW Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat sebanyak 14 Orang Pemred Media dan turut memantau Tokoh Masyarakat yang Juga Ketum PB. PGAI Padang, H. Fauzi Bahar yang turut memberikan pernyataan.

Aset Wakaf: Milik Allah, Bukan Organisasi atau Pribadi

Ketua Umum  Perkumpulan PGAI, H. Denny Agusta menegaskan bahwa seluruh aset PGAI berupa tanah, bangunan, dan amal usaha seperti sekolah, masjid, dan panti asuhan telah secara resmi diwakafkan oleh PB PGAI sejak tahun 1963. Ikrar wakaf ini diperbaharui tahun 2004 di KUA Padang Timur, dan sesuai dengan UU Wakaf, seluruh harta wakaf tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi ataupun organisasi non-wakaf.

“Ini bukan sekadar aset biasa. Ini milik Allah yang diamanahkan untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu pun pihak yang berani mempergunakannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Denny.

PGAI: Menjaga Amanah Wakaf di Tengah Praktik Penggelapan

Dalam pernyataannya, Sekretaris Umum Syafrinal menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, pihak yang tidak memiliki kewenangan secara sah—mengatasnamakan Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad—telah melakukan penggelapan dana hasil sewa gedung wakaf milik PGAI. Akibatnya, aset tersebut tidak dapat lagi dikelola dengan baik dan sesuai peruntukan wakaf.

“Kami tidak mempersoalkan legalitas yayasan atau organisasi tertentu. Fokus kami adalah satu: penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf yang sudah kami laporkan ke penegak hukum sejak 16 Oktober 2023,” ujarnya.

Laporan telah diajukan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas, menyebabkan keresahan di internal pengurus dan masyarakat luas yang peduli terhadap keberlangsungan lembaga keagamaan dan sosial ini.

Perjalanan Pengelolaan Aset Wakaf PGAI

Dalam forum tersebut, Direktur Asset H. Mawardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perjalanan panjang pengelolaan aset wakaf PGAI telah melewati beberapa tahap penting:

1920–1978: dikelola langsung oleh PB PGAI

1978–2004: dikelola oleh Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad

2004–2017: dikelola oleh Mayjen (Purn) Syamsu Djalal dkk.

2017–2023: kembali ke Yayasan Dr. H. Abdullah Ahmad

2023–sekarang: resmi dikelola oleh Perkumpulan PGAI, berdasarkan legitimasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Kami adalah pengelola sah yang diakui oleh BWI, Kemenag, dan BPN. Dan kami menjalankan amanah wakaf sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mawardi.

Desakan terhadap Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dalam pernyataan sikap resminya, Perkumpulan PGAI menekankan bahwa kasus ini murni hukum, dan harus diselesaikan di ranah hukum—yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

“Kami tidak sedang memperdebatkan legalitas organisasi manapun. Kami hanya menuntut satu hal: agar laporan dugaan penggelapan dana wakaf kami ditindaklanjuti oleh penegak hukum secara adil dan tanpa tebang pilih,” ujar Denny Agusta.

Mereka juga menyatakan keyakinan penuh bahwa Indonesia sebagai negara hukum akan memberikan kepastian dan keadilan jika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional.

“Kami menghormati semua proses hukum. Tapi kami juga tidak bisa diam jika hukum tidak ditegakkan. Wakaf adalah amanah langit, dan amanah langit tidak bisa diselewengkan tanpa konsekuensi,” tambah Syafrinal.

Dukungan Ketum Pengurus Besar PGAI Padang: H. Fauzi Bahar Angkat Bicara

Mantan Wali Kota Padang dua periode yang kini menjadi Ketua Umum PB PGAI, H. Fauzi Bahar, menyuarakan dukungan kuat terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Perkumpulan PGAI. Ia menekankan bahwa praktik penggelapan dana wakaf adalah kejahatan besar yang harus dihentikan.

“Saya percaya, penegak hukum di Sumatera Barat akan mendukung kebijakan Presiden Prabowo dalam menegakkan hukum yang adil dan bermartabat. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Apalagi jika sudah menyangkut amanah umat,” tegasnya.

Seruan kepada Penegak Hukum dan Presiden Prabowo

Dalam penutup konferensi pers, pengurus PGAI menyampaikan seruan kepada penegak hukum untuk mematuhi hukum positif dan menjalankan penegakan hukum secara adil tanpa intervensi pihak manapun. Mereka juga menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo yang secara tegas telah menginstruksikan pengawalan institusi hukum oleh TNI dari segala bentuk intimidasi, tekanan politik, dan upaya jahat lainnya.

“Kami tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik lambannya penanganan hukum. Tapi kami tetap percaya, hukum akan menang jika semua pihak menjalankan tugasnya dengan benar,” pungkas H. Mawardi.

Penutup: Hukum adalah Panglima

PGAI menegaskan kembali komitmennya untuk mematuhi seluruh produk hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan kasus ini sebagai polemik organisasi, melainkan fokus pada substansi: penegakan hukum atas dugaan penggelapan dana wakaf.

Rel DPW MOI Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar