BEKASI | Markas Cabang Laskar Merah Putih Kota Bekasi Mendukung langkah dishub kota bekasi untuk mengurai kemacetan beberapa titik di kota Bekasi. Diantaranya perlintasan sebidang di pasar proyek dan stasiun bekasi. Demi kenyamanan pengendara kendaraan dan warga Kota Bekasi dalam beraktifitas.
Melalui juru bicara yang akrab dipanggil Rafly, Laskar Merah Putih juga meminta agar Pemerintah daerah Kota Bekasi dalam hal ini Pemkot Bekasi Walikota dan Wakil Walikota Bekasi cq Dishub Kota Bekasi patuh terhadap Permenhub yang mewajibkan adanya Palang Pintu kereta Api diperlintasan sebidang seperti di prapatan Bulak kapal dan di Ampera yang sampai saat ini belum terpasang palang pintu. Ini menjadi hal yang sangat krusial karena berkaitan dengan Nyawa dan Kenyamanan warga Kota Bekasi.
"Sudah sering terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa karena tidak adanya palang pintu perlintasan kereta api di tempat tersebut" Jelasnya.
Keseriusan legislatif dan eksekutif terhadap lalu lintas dan transportasi bisa tercermin dalam politik anggaran untuk aspek tersebut.Setiap tahunnya dishub tidak pernah diperhatikan dengan persentase APBD yang jelas.
"Politik anggaran soal lalin dan transportasi Selama ini kisaran nol koma persen. Kalau serius DPRD dan walikota meningkatkan secara berjenjang misalkan tahun ini 0,5%, tahun depan 1 persen. Hingga 5 tahun 2,5% alokasi APBD untuk lalin dan transportasi" terangnya.
Langkah langkah yang dilakukan dishub Kota Bekasi selama ini tidak terlihat signifikan dalam mengurai kemacetan dan memperbaiki sarana dan prasarana transportasi sebagai bagian dari wajah kota Bekasi.
" Transportasi dan lalin adalah cerminan Wajah Kota Bekasi, Macet, Anomali Angkot Reyot harus ada solusi, Halte yang berdiri diatas Trotoar yang merebut hak pejalan kaki adalah bentuk 'miskin ide' dari Monev segala aspek di dinas Perhubungan" Ungkapnya.
Terakhir dirinya menyampaikan soal peningkatan kinerja pejabat dan aparatur, masih banyak aturan - aturan yang belum dijalankan dishub kota Bekasi sebagaimana mestinya.
" amanah permenhub 94 tahun 2018 soal kewajiban adanya palang pintu diperlintasan sebidang di bulak kapal dan ampera sudah puluhan tahun tak ada. Selain itu masih banyak perda yang berkaitan dengan lalin dan transportasi yang tidak dijalankan secara komprehensif " tutupnya
0 Komentar