Kep. Mentawai, Sumbar | Polres Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 4 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB, Kasat Resnarkoba IPTU Ali As Mardoni, S.H. memimpin penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah DLV (35 tahun), MI (27 tahun), dan G (30 tahun). Penangkapan dilakukan di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, dan juga di kediaman MI dan G di Km.2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda:
1. Di tanah dekat potongan besi di Bengkel Las Dusun Turonia, Desa Tuapejat, karena diduga pelaku DLV berusaha membuang barang bukti tersebut.
2. Di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarai oleh DLV.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap berupa bong, 1 handphone, dan 1 unit mobil pick up.
Berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DLV, MI, dan G. Dalam pemeriksaan, MI dan G mengakui bahwa barang bukti yang disita dari DLV adalah milik mereka yang telah dipesan dan dibayarkan uangnya untuk digunakan secara bersama-sama.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polres Kepulauan Mentawai akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
0 Komentar