Padang, Sumatera Barat | Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang di bawah kepemimpinan AKP Martadius kembali menunjukkan kinerja gemilang. Dua orang mahasiswa berinisial RAM (19) dan MZA (20) berhasil diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Selasa (24/6/2025) malam.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan Banda Kali Ir. H. Juanda, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sekitar pukul 23.35 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Benar, kami mengamankan dua pemuda di kawasan Purus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini berkat informasi cepat dari masyarakat dan gerak sigap tim kami di lapangan,” ungkap AKP Martadius, Kasat Narkoba Polresta Padang.
Dalam operasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua lembar plastik klip bening, satu di antaranya berisi butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu.
Dari hasil interogasi awal, RAM dan MZA mengakui bahwa barang haram itu berada dalam penguasaan mereka. Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami menduga mereka terlibat dalam kepemilikan, pembelian, penyimpanan, penggunaan, hingga kemungkinan sebagai perantara jual beli narkotika,” jelas Martadius.
Kedua mahasiswa ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Martadius menegaskan, meski ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan pelaku, penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai aturan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya tugas polisi. Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak semua pihak, terutama kalangan pemuda dan orang tua, untuk ikut menyosialisasikan bahaya narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi kita,” pungkasnya.
0 Komentar