Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE PRAJURIT SETIA.COM

Truck Disita, Kejati Sumbar Usut Penyimpangan Dana Subsidi Trans Padang Rp15 Miliar

Padang, Sumbar | Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita satu unit dump truck bermerek Nissan berwarna merah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Padang Rabu 11 Juni 2025.

Penyitaan ini dilakukan pada Rabu (11/6/2024), di salah satu lokasi batching plant milik rekanan Perumda PSM. Dump truck yang diketahui biasa digunakan untuk mengangkut semen itu telah dipasangi garis pengaman Prosecutor Line sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut informasi resmi dari Kejati Sumbar, kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap PI, Direktur Perumda PSM yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan dana subsidi Trans Padang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Dana tersebut dicairkan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Perhubungan Kota Padang.

Dugaan sementara, sekitar Rp2,7 miliar dari total subsidi Rp15 miliar disalahgunakan. Salah satu modus yang dilakukan tersangka adalah mencampurkan dana subsidi bus ke rekening unit usaha lain milik Perumda PSM, termasuk usaha distribusi semen.

Dump truck merah yang kini disita diduga kuat digunakan dalam operasional unit usaha distribusi semen tersebut, yang pada kenyataannya bukan peruntukan subsidi. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyimpangan, karena dana subsidi seharusnya digunakan secara eksklusif untuk mendukung operasional layanan transportasi publik Trans Padang, bukan unit usaha lain yang berorientasi profit pribadi.

Selain penyitaan dump truck, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM dan menemukan uang tunai sebesar Rp13 juta, yang diklaim berasal dari pengembalian hasil pekerjaan pada tiga wahana di kawasan wisata Pantai Air Manis, yang juga dikelola oleh Perumda PSM.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, SH, MH dalam keterangannya kepada media membenarkan langkah penyitaan tersebut. “Iya, benar. Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Perumda PSM dan menyita satu unit dump truck sebagai bagian dari barang bukti penyidikan kasus dugaan korupsi dana subsidi Trans Padang,” ungkapnya.

Proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim Pidsus Kejati Sumbar disebut tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Diharapkan, dengan langkah penyitaan ini, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah bisa dilakukan secara maksimal.

Kejati Sumbar juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait penyimpangan dana subsidi Trans Padang untuk turut membantu proses hukum ini.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar