PADANG | Aksi nekat seorang pemuda berinisial NR (21) mengaku sebagai anggota Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda) akhirnya terbongkar. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah dilaporkan membawa kabur seorang remaja putri di bawah umur selama hampir tujuh hari.
NR ditangkap di sebuah rumah kost yang terletak di kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga memperdaya korban dengan dalih sebagai tentara aktif agar sang gadis mau ikut dengannya.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang merasa khawatir lantaran putrinya tak kunjung pulang sejak seminggu sebelumnya. Menurut keterangan keluarga, awalnya korban pamit untuk berwisata bersama temannya. Namun sejak itu, keberadaannya tak diketahui.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, kami berhasil menemukan korban bersama pelaku di sebuah rumah kost yang disewa secara harian,” ujar Kompol Yasin.
Kepada polisi, NR mengaku telah menjalin hubungan dengan korban selama mereka berada di tempat persembunyian tersebut. Yang lebih mengejutkan, pelaku tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota militer saat ditangkap. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian memastikan bahwa NR bukan anggota TNI maupun aparat negara, melainkan warga sipil biasa.
"Pelaku memakai atribut seperti kaos loreng, jaket dan pakaian dinas lapangan (PDL) ala militer. Ini diduga sebagai bagian dari tipu muslihat untuk mengelabui korban," lanjut Kompol Yasin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian mirip atribut TNI. Sementara itu, korban kini dalam perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, dan telah didampingi secara psikologis.
NR kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tua atau wali. Ia juga terancam hukuman tambahan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Pihak Polresta Padang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan selalu memastikan keberadaan anak saat beraktivitas di luar rumah.
0 Komentar